Breaking News

PETI Menjamur di Gunung Toar, Komitmen Polres Kuansing, Pemkab, dan DLH Ditantang Warga


JEJAK DIGITAL | KUANTAN SINGINGI,
– Praktik pertambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi diduga masih berlangsung leluasa dan tak tersentuh hukum. Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, puluhan rakit penyedot pasir atau yang dikenal masyarakat sebagai rakit dompeng, terlihat beroperasi aktif tanpa henti baik siang maupun malam hari di wilayah Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar. Aktivitas ini berjalan sangat lancar dan bebas kendala, seolah tidak ada aturan maupun pengawasan aparat penegak hukum yang berlaku di wilayah tersebut, Selasa (26/5/2026).


Dari jarak pandang mata, pemandangan di aliran sungai wilayah tersebut sangat mencolok. Berderet rakit-rakit berukuran cukup besar terparkir dan bekerja mengeruk dasar sungai sepanjang waktu. Mesin-mesin besar menderu kencang, menyedot lumpur dan pasir yang diduga mengandung butiran emas, lalu membuang sisa galian kembali ke aliran air secara langsung. Kegiatan ini bukan lagi hal baru atau musiman, melainkan sudah menjadi pemandangan rutin yang berjalan terus-menerus setiap harinya.


"Sudah lama, Pak, beraktivitas. Mulai pagi, siang, sampai malam rakit-rakit itu jalan terus. Tidak ada yang menghentikan, tidak ada pemeriksaan. Mereka beroperasi senyaman mungkin, seolah wilayah ini memang disediakan khusus untuk mereka tambang," ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan.


Warga sekitar mengaku sangat resah dan bingung melihat fenomena yang dibiarkan berlarut-larut ini. Pasalnya, aktivitas tambang emas ilegal ini selain jelas melanggar undang-undang, juga berdampak nyata merusak lingkungan hidup. Air sungai yang dulunya jernih dan biasa dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari, kini berubah menjadi keruh, berwarna cokelat pekat, dan tidak lagi layak pakai. Kondisi ekosistem sungai pun dikhawatirkan rusak parah, mengancam kehidupan ikan dan makhluk air lainnya, serta berpotensi memicu bencana alam seperti banjir atau pendangkalan sungai di masa mendatang.


Yang lebih membuat masyarakat bertanya-tanya dan mempertanyakan kinerja aparat adalah bagaimana puluhan unit alat berat tambang ini bisa beroperasi begitu lama dan begitu bebas. Padahal, pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang tegas dilarang dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya pun berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah, yang berlaku bagi pelaku, pengendali, maupun pemodalnya. Namun, di Desa Teberau Panjang, aturan tersebut seolah tidak memiliki kekuatan hukum.


"Ada yang mengatur, ada yang melindungi. Kalau tidak ada jaminan keamanan, mana mungkin mereka berani jalan siang malam, puluhan unit pula. Selama ini aman-aman saja, tidak pernah ada razia atau penertiban. Kami hanya bisa diam melihat lingkungan kami rusak perlahan," tambah warga lainnya dengan nada kesal.


Keberadaan puluhan rakit dompeng ini semakin melengkapi dugaan kuat bahwa jaringan tambang emas ilegal di Kuantan Singingi memiliki struktur yang rapi dan mendapatkan perlindungan yang kuat. Kondisi ini disebut-sebut memiliki kemiripan dengan kasus-kasus serupa yang sebelumnya terungkap dan diberitakan di wilayah Desa Petai dan sekitarnya.


Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penggalian dan penyedotan emas di aliran sungai Desa Teberau Panjang masih terus berlangsung. Masyarakat setempat kini menaruh harap besar kepada pihak berwenang, khususnya Kepolisian Resor Kuantan Singingi, agar segera turun melakukan penindakan tegas, mengamankan alat, dan mengusir praktik ilegal tersebut dari lingkungan mereka.


sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pemerintah atau pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian terkait marak nya aktivitas peti di desa teberau panjang .

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - JEJAK DIGITAL | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION