JEJAK DIGITAL | PASAMAN,— Praktik kotor untuk menutupi kerusakan lingkungan di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, akhirnya runtuh. Iwan Bowo, figur yang diduga kuat sebagai aktor utama di balik tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini berada di ujung tanduk hukum.
Iwan Bowo diduga panik dan mencoba membungkam institusi pers dengan membagikan uang tunai sebesar Rp300.000 per orang kepada sejumlah oknum wartawan pada Selasa, 12 Mei 2026. Upaya suap ini dilakukan demi memastikan operasi tambang emas ilegal miliknya aman dari pemberitaan media.
*Kedok Suap Bulanan Terbongkar*
Tindakan lancung ini terkonfirmasi langsung dari mulut pelaku pers yang menerima aliran dana haram tersebut. Sumber yang menolak identitasnya disebutkan membongkar bahwa aksi bagi-bagi uang ini bukan yang pertama kali terjadi.
"Setiap bulannya kami menerima (uang) dari Iwan Bowo," aku salah satu wartawan penerima dana suap saat dikonfirmasi, membenarkan adanya aliran dana rutin tersebut.
Aliran dana ini diduga kuat bersumber langsung dari hasil pengerukan kekayaan alam secara ilegal di Duo Koto. Strategi penyuapan ini sengaja dirancang Iwan Bowo sebagai "uang peredam" agar aktivitas PETI yang merusak ekosistem Pasaman tidak terendus publik.
*Ancaman Pidana Berlapis Menanti*
Tindakan Iwan Bowo ini tidak hanya melanggar hukum pidana terkait penambangan liar, tetapi juga berpotensi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk penyuapan dan upaya menghalang-halangi penegakan hukum. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 5 UU Tipikor mengenai penyuapan, pelaku dapat diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Masyarakat Pasaman kini mengecam keras tindakan Iwan Bowo yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dan merusak ruang hidup warga demi keuntungan pribadi. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pasaman dan Polda Sumatra Barat, untuk tidak tinggal diam.
*APH Didorong Bergerak Cepat*
Bukti pengakuan dari penerima aliran dana ini menjadi pintu masuk utama bagi kepolisian dan jaksa untuk segera memburu, memeriksa, dan menyeret Iwan Bowo ke sel tahanan. Tidak ada alasan bagi APH untuk menunda penindakan terhadap cukong tambang yang mencoba mendikte hukum dengan uang haram.
Saat di konfirmasi Iwan Bowo terkait aliran uang yang dia kordinasi untuk beberapa rekan media dia membantah dan langsung memblokir WA seolah dia ketakutan saat di konfirmasi.
Apalagi benar ada setoran sehingga aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat excavator di Pasaman bebas beroperasi, tentu ini merupakan perbuatan melawan hukum harus ada tindakan tegas dan harus di buka ke publik.
Tim Redaksi



Social Header