Jejak Hukum | Jakarta, 23 Juli 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tema “Mendesak Kejaksaan Agung RI Menahan Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah.” Aksi tersebut dipimpin oleh Charles G selaku Koordinator Lapangan sekaligus Korpus BEM Kristiani Seluruh Indonesia.
Dalam orasinya, Charles G menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapapun. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hadir sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk mengawal penegakan hukum yang profesional dan transparan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum,” ujar Charles G.
Dalam kajian yang disampaikan kepada publik, BEM Kristiani Seluruh Indonesia menilai bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik dan perlu dilaksanakan secara terbuka agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
BEM Kristiani Seluruh Indonesia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat sejumlah perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, BEM Kristiani Seluruh Indonesia menilai bahwa dalam perkara yang mendapat perhatian publik, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan berdasarkan ketentuan KUHAP, termasuk mengenai penahanan apabila syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi. Organisasi tersebut menekankan pentingnya setiap keputusan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik dan alat bukti yang cukup.
Dalam kajian akademisnya, BEM Kristiani Seluruh Indonesia juga menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga pada upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Menurut mereka, optimalisasi pemulihan aset negara merupakan bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi.
Melalui aksi tersebut, BEM Kristiani Seluruh Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI agar menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan sesuai kewenangan penyidik.
2. Mendorong sinergi antara Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut tuntas perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
3. Mendorong optimalisasi upaya penelusuran dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi kepentingan negara dan masyarakat.
BEM Kristiani Seluruh Indonesia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Organisasi tersebut berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, serta menjaga kepercayaan publik melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel sesuai asas negara hukum.

.jpg)

Social Header