Breaking News

Berita Acara Mediasi Ungkap Fakta: Tidak Ada Pencemaran Limbah dari Usaha Amirudin


JEJAK DIGITAL | BENGKALIS,
– Polemik terkait dugaan pencemaran lingkungan yang sempat mencuat dan berujung aksi unjuk rasa terhadap usaha milik Amirudin akhirnya diselesaikan melalui mediasi resmi yang difasilitasi oleh Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si., pada Rabu, 22 Juli 2026, di Kantor Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


Mediasi tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta pemilik usaha untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi terkait dugaan limbah dari usaha milik Amirudin.


Dari hasil mediasi yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi, seluruh pihak menyepakati beberapa poin penting, yaitu:


1. Masyarakat RT 01/RW 04 menyatakan dengan sebenarnya bahwa tidak ada pencemaran limbah dari usaha yang dimiliki Saudara Amirudin.



2. Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, dinyatakan bukan berasal dari warga atau masyarakat Desa Air Kulim.



3. Seluruh permasalahan dinyatakan telah diselesaikan secara kekeluargaan di Kantor Desa Air Kulim.



4. Disepakati bahwa tindakan unjuk rasa serupa tidak akan diulangi. Apabila kesepakatan tersebut dilanggar, penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata.




Berita acara tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, pemilik usaha Amirudin, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinkamtibmas Brigadir Bambang Siregar, serta diketahui dan disahkan oleh Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si.


Dalam proses mediasi, pihak perusahaan turut didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin sekaligus diwakili sebagai juru bicara oleh Amandus Sitanggang, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi, Antonius Pasaribu, S.H., Noben Darma Sipangkar, S.H., dan Ronaldo Tobing, S.H.


Amandus Sitanggang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Menurutnya, hasil mediasi ini menjadi dasar bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang benar dan tidak hanya berdasarkan asumsi.Rabu,(22 /7/2026).



"Perusahaan menghormati aspirasi masyarakat dan mendukung pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun kami juga bersyukur karena melalui mediasi resmi telah diperoleh kesepakatan bersama yang menyatakan tidak terdapat pencemaran limbah dari usaha milik Amirudin. Semoga persoalan ini menjadi pelajaran agar setiap perbedaan pendapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Amandus.


Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap suasana di Desa Air Kulim kembali kondusif serta hubungan antara masyarakat dan pelaku usaha dapat terus terjalin dengan baik melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - JEJAK DIGITAL | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION