Breaking News

Galian C di Dumai Tak Tersentuh Hukum, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum


JEJAK DIGITAL | DUMAI,
– Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi perhatian publik di Kota Dumai. Sebuah alat berat jenis excavator terlihat beroperasi di kawasan Jalan Tengku Ahmad, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Dokumentasi aktivitas tersebut diketahui diambil pada 18 Juli 2026 dan kini menjadi perbincangan masyarakat.


Aktivitas penggalian tanah dalam skala besar tersebut memunculkan tanda tanya. Pasalnya, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian C, wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Namun hingga kini, legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut belum diketahui secara pasti.


Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Ironisnya, aktivitas itu disebut-sebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan penertiban yang terlihat dari instansi berwenang. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.


Lebih jauh, muncul pula isu mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut ikut membekingi aktivitas galian C tersebut. Meski demikian, informasi itu masih sebatas dugaan dan memerlukan penyelidikan serta pembuktian yang objektif oleh pihak berwenang.


Jika benar aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin, maka bukan hanya berpotensi merugikan pendapatan negara dan daerah, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Kerusakan struktur tanah, erosi, sedimentasi, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar merupakan risiko yang tidak bisa dianggap remeh.


Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas galian C tersebut. Dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan itu juga diminta untuk diusut secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.


Publik berharap tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan aturan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang status maupun jabatan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan galian C maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


"Kalau memang tidak memiliki izin, maka harus ditindak tegas. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - JEJAK DIGITAL | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION